zavibes.com – Baru-baru ini Kejari (Kejaksaan Negeri) Denpasar Bali, menetapkan ada lima tersangka pembuatan KTP WNA di Bali. Tersangka terhadap kasus kepemilikan KTP, akta lahir dan KK yang dimiliki oleh dua Warga Negara Asing (WNA) Ukraina dan Suriah di Bali. Lima tersangka itu, adalah WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37), WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (31) dan tiga lainnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calo dari pembuatan KTP tersebut. Tiga dari WNI menjadi tersangka diantaranya pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dengan inisial IKS.
Ada juga Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan inisial IWS. Kemudian ada perempuan yang menjadi penghubung pembuatan KTP ke du WNA itu, berinisial NKM. Rudy Hartono, Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, menyampaikan kalau tim penyidik Kejari Denpasar sudah menetapkan ada lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban terhadap pembuatan KTP, akta kelahiran, KK palsu. Dia menyampaikan tim penyidik Kejari Denpasar menemukan alat bukti permulaan supaya bisa menentukan tersangkanya.
“Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang tersangka sesuai dua alat bukti,” tandas Rudy pada konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali pada hari Rabu, 15 Maret 2023 kemarin. Adapun modus operandinya yang sudah dilakukan yakni, baik WN Suriah maupun WN Ukraina diketahui berkeinginan dalam membuat KTP supaya bisa properti, membeli tanah, dan juga membuka rekening. Buat bisa mengurus KTP, KK dan akta lahir WN Suriah diketahui sudah mengeluarkan uang total senilai Rp 15 juta. Sedangkan buat WN Ukraina soal mengurus mengeluarkan uang total yakni senilai Rp 31 juta.
Terlepas dari tersangka pembuatan KTP WNA di Bali, kemudian, WN Suriah pada tanggal 19 September 2022 sudah mendapatkan KK, KTP dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan bagi WNA Ukraina sudah menerima KK, KTP, dan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar pada akhir bulan November 2022 silam. 2 WNA itu berkenalan dengan tersangka yakni inisial NKM yang merupakan penghubung dan setelah itu diperkenalkan kepada tersangka IWS dan IKS bisa membantu membuat dokumen kependudukan berupa KK, KTP dan akta lahir.
Selanjutnya, pada proses IWS membantu dua WNA buat bisa mengisi keseluruhan formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, sampai pada akhirnya bisa mengunggah data tersebut ke aplikasi Taring Dukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) Kota Denpasar, Bali. “Sehingga sesuai penyelidikan hasil diperkuat expose perkara serta sudah ditemukannya bukti awal lumayan,” tandas Rudy, dilansir dari cnnindonesia.com. Setelah menerima KTP itu, kemudian kedua WNA membuka rekening di salah satu bank swasta di Kota Denpasar, Bali.
“Mereka memakainya buat membuka rekening di salah satu bank swasta tujuannya akan diperdalam,” ucap Rudy. “Nanti saya meminta penyidik buat memperdalamnya buat apa sih (membuat KTP, KK, Akta Kelahiran),” sambungnya. Kemudian, selanjutnya tim penyidik Kejari Denpasar, akan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum buat selanjutnya dilimpahkan ke persidangan di proses penuntutan umum, setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Sebelumnya, Anggiat Napitupulu Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial WN (37) asal Ukraina dan MZ (31) asal Suriah sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali disebabkan mempunyai KTP Indonesia. “Secepatnya membuat berkas perkaranya,” tandasnya. “Kemudian diteliti, penuntut umum akan melimpahkannya ke Pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar,” tandasnya.
Adapun buat KTP MZ yang merupakan asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi. Sementara, dikonfirmasi berbeda Putu Anom Agustina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali mengatakan, sudah mengajukan adanya pemblokiran kepada pusat bagi dua KTP WNA Rusia dan Ukraina. “Bagi WNA Suriah ditemukan di wilayah Pemogan,” tandas Anggiat.
“Sedangkan WNA Ukraina di wilayah Legian, sekarang mereka telah di ruang detensi imigrasi buat kasusnya tengah di dalami oleh aparat penegak hukum lainnya sehubungan kepemilikan KTP,” tandasnya, saat ini lima tersangka pembuatan KTP WNA di Bali sudah ditahan.