zavibes.com – Terkini, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan sidang putusan banding yang diajukan pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu 12 April 2023. Nggak cuma Sambo, banding yang diajukan terdakwa pun Putri Candrawathi, Kuat Maruf, beserta dengan Ricky Rizal juga akan dibacakan pada persidangan hari ini. Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan bahwa sidang putusan Ferdy Sambo yang merupakan banding tersebut rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB. Dia menyatakan bahwa sidang banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan segera digelar dengan secara terbuka.
PT DKI Jakarta pun turut menyiarkan secara live streaming dengan melalui TV Pool supaya sidang bisa diakses oleh publik. “Ya (besok) sidang akan digelar pada jam 09.00 WIB,” tandas Binsar dilansir dari cnnindonesia.com. “Sejalan terhadap kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana terhadap nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawannya segera diliput (live streaming) dengan secara Pool TV,” sambungnya. Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf diproses hukum terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo sendiri sudah divonis dengan pidana mati, Putri divonis selama 20 tahun penjara,
Ricky divonis dengan divonis selama 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya yakni atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis dengan pidana selama 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tepatnya inkrah. Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di kediaman dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 8 Juli 202 silam. Hari ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan Sidang putusan Ferdy Sambo banding terhadap perkara yang merupakan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs Rabu, 12 April 2023. Jadwal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan,
dengan melalui keterangannya, Rabu 8 Maret 2023 silam. Perkara banding Ferdy Sambo Cs disebut sudah diterima, di register, dan juga ditangani oleh majelis hakim yang sudah ditunjuk. Selain itu, Binsar menyampaikan berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dipelajari dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah bit bisa mengambil suatu ke Putusan. Perkara atas nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Ferdy Sambo. Binsar menjelaskan PT DKI Jakarta akan mempelajari dan meneliti berkas perkara untuk selanjutnya bermusyawarah mengambil putusan yang akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
“Sebagai pedoman untuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani, mengadili dan memutuskan perkara merupakan SEMA No. 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT harus menyelesaikan persidangan sebuah perkara paling lambat pada waktu tiga bulan,” imbuh Binsar dilansir dari cnnindonesia.com. Pengajuan banding itu dilakukan Kejagung seluruhnya pada hari ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ada juga upaya hukum banding yang diajukan supaya jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak dalam melakukan upaya hukum selanjutnya,” jelasnya keterangan yang tertulis, pada hari Jumat 17 Februari 2023 silam. Sebelumnya, Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma’ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) secara resmi.
Sudah mengajukan banding terhadap putusan vonis yang susah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan banding itu bahkan sudah sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Menurut Humas PN Jaksel, pengajuan banding itu yang dilakukan Kuat Ma’ruf tepatnya pada tanggal 15 Februari 2023 sulam. Sementara buat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan juga Ricky Rizal diajukan tepatnya pada tanggal 16 Februari 2023 silam satu hari setelah Kuat Ma’ruf. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan diketahui bahwa sudah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Sambo.
Vonis tersebut dibacakan secara langsung di persidangan pada hari Senin 13 Februari 2023 lalu. Dalam menjatuhkan Sidang putusan Ferdy Sambo, hakim turut mempertimbangkan beberapa kondisi yang meringankan dan memberatkan bagi Ferdy Sambo. Hal memberatkan untuk Sambo di antaranya sudah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan juga dunia. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui atas perbuatannya. Sedangkan itu tidak ada hal yang mana meringankan bagi Sambo.