zavibes.com – Kabar perpres miras dicabut membuat banyak golongan terkejut, termasuk Wapres Ma’ruf Amin, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo terbuka terhadap kritik setelah mencabut izin investasi miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan kalau Jokowi mendengar masukan dari berbagai kalangan hingga memutuskan untuk merevisi aturan yang baru saja terbit, “Presiden Jokowi terbuka terhadap kritik” ucap Hendrawan melalui pesan singkat.
Menurut Hendrawan sendiri Perpres miras dibuat untuk mewadahi kearifan lokal karena beberapa daerah yang menggunakan minuman beralkohol sebagai bagian dari tradisi di daerah masing-masing. Walaupun begitu, Hendrawan menilai Jokowi melihat langsung kembali respons publik, ia menyebut kalau Jokowi hanya mengutamakan kearifan nasional sebagai alasan mencabut aturannya, selain itu Hendrawan juga mengkritik orang-orang di lingkaran Istana. Ia menilai kalau bawahan Jokowi tidak peka pada potensi penolakan dari masyarakat “Saat menandatangani, pembantu-pembantunya belum mengantisipasi potensi resistensi yang muncul” ucapnya.
Sebelumnya presiden Jokowi memutuskan Perpres miras dicabut karena mengatur izin investasi miras, “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat serta tokoh-tokoh agama yang lainnya saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut” ucap Jokowi dalam jumpa pers online. Mengetahui hal ini Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku kaget dengan keluarnya aturan izin investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Diwakilkan oleh juru bicara Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi menyampaikan “Kiai Ma’ruf tidak tahu, tiba-tiba saja ke luar ketentuan seperti ini karena itu ada dalam lampiran” ucap Masduki di kantor PBNU, ia juga mengklaim kalau Ma’ruf dalam kondisi sangat tersudut setelah keluarnya aturan izin investasi miras tersebut. Pasalnya Ma’ruf yang dikenal sebagai ulama kini menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia, “Kiai Ma’ruf justru adalah orang yang paling sangat tersudut dengan lahirnya ini” ucapnya, menurut Masduki sendiri, Ma’ruf sudah melakukan berbagai langkah agar aturan tersebut dapat dicabut oleh Presiden Jokowi.
Ma’ruf mengusulkan dalam rapat terbatas yang digelar hari Minggu lalu agar aturan tersebut tidak dilanjutkan, selain itu Ma’ruf juga telah menghubungi beberapa menteri agar usulan pencabutan aturan tersebut bisa sampai ke Presiden Jokowi. “Dan tadi sebelum mengumumkan pencabutan juga ada pembicaraan empat mata antara presiden dan wapres membahas masalah tersebut” ucap Masduki, selain itu ia juga mengatakan kalau Ma’ruf sengaja tidak berbicara terkait polemik izin investasi miras tersebut ke publik. Menurutnya tidak ada gunanya membahas persoalan tersebut dalam kondisi seperti ini.
“Sehingga bagaimana pemerintahannya kemudian mengeluarkan proses Izin sebenarnya sesuatu yang dilarang di Alquran secara langsung, kiai Ma’ruf sangat terjepit dalam kondisi ini” lanjutnya, beberapa pihak juga berharap pada Ma’ruf agar turun tangan terkait perpres miras dicabut, sehingga Jokowi bisa membatalkan izin investasi miras. Salah satunya dari inisiator Partai Ummat, Amien Rais yang meminta Ma’ruf menyampaikan kepada Jokowi terkait masalah ini, Jokowi sendiri sudah mencabut ketentuan investasi miras di Perpres, Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari sejumlah ormas islam, seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lainnya.
“Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut” ucap Jokowi. Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Presiden baru setelah resmi mencabut soal perizinan investasi minuman keras, “Setelah pernyataan pencabutan, Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No 10 Tahun 2021 ini, khususnya menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras” ucap Yusril dalam keterangan tertulis.
Selain itu Yusril juga menilai ketentuan lain di perpres tersebut sudah sesuai ketentuan karena tidak menuai polemic ditengah masyarakat, “karena itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi” lanjutnya. Yusril sendiri menilai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat sebenarnya wajah, mengingat Indonesia merupakan Negara mayoritas muslim terbesar.