zavibes.com – Video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2020 kemarin sudah diakui pelaku serta penyebar videonya. Penyebar video Gisel-Nobu sudah di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka penyebaran video syur berinisial MN dan PP didakwa telah melanggar UU Pornografi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ”Sudah.
Pasal dakwaannya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata pengacara PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021)Seperti yang dilansir dari sumber berita dari detik.com.
Roberto sitohang mengatakan bahwa dakwaan jaksa bersifat alternatif. Karena itu, kata Roberto, kliennya bisa saja nanti dituntut sari salah satu pasal tersebut. Persidangan yang diselenggarakan untuk tersangka penyebaran diharapkan untuk Gisel dan Nobu bisa hadir dan menjadi saksi kunci untuk memberikan keterangan persidangan. Minggu depan akan digelar pemeriksaan saksi.
Gisel datangi Kejaksaan negeri Jakarta selatan siang kemarin untuk meminta kesaksiannya di kasus video syur dirinya dengan nobu di tunda. “Jadi Gisel pada hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan sidang untuk minggu depan,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2021).
Nobu Tidak Akan Hadiri Persidangan Penyebaran Video Gisel-Nobu Sebagai Saksi
Kepada pihak kejaksaan bahwa dirinya menunda pemeriksaan sebagai saksi lantaran ada kepentingan dirinya dengan keluarga. Berkas Gisel dan Nobu masih diteliti kejaksaan. Polisi telah menerbangkan kembali berkas tersangka Gisel dan Nobu setelah dikembalikan oleh Jaksa. Tim kepolisian juga telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan video syur dengan tersangka Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Kini berkasnya sudah dikirim lagi ke jaksa penuntut umum (JPU). Harapan Gisel dengan kabar penyebar video syur miliknya tersetu setelah menerima ancaman 12 tahun bui, yaitu hanya ingin yang terbaik saja. Nobu sendiri telah bersyukur dikarenakan penyebar video syur dirinya dengan Gisel sudah P21. Namun, Nobu sendiri tidak hadir lantaran dirinya tidak menerima BAP yang harus datang ke persidangan untuk melakukan pemeriksaan.
Nobu diklaim sebagai korban “Kalau lega ya nggak, ya kalau memang tertangkap penyebar itryu ya bersyukur yang pastinya kasus ini belum selesai bisa tetap harus jalani yang itu aja” Ujar Nobu. Menurut dirinya karena 2 orang tersangka yang menyebarkan sehingga videonya dikonsumsi oleh publik.“ Harapannya bisa dijerat hukuman yang setimpal karena mereka sudah di posisi yang meresahkan” pungkasnya.
Panggilan untuk dirinya sebagai saksi di persidangan penyebar video Gisel-Nobu minggu depan ditolak Nobu untuk tidak akan hadir. Menurut pengacara Nobu yakni Irwansyah Putra dikarenakan sudah tidak akan kepentingan dan klaim tidak ada cantuman nama Nobu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Persidangan tersebut. “Ya nggak wajib hadir dong, untuk apa? Kan bukan kepentingan kita. Ya nggak boleh datang dong, bukan kepentingan kita nggak boleh dateng,” ujar pengacara Nobu, Irwansyah Putera saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2021).
Selaku kuasa hukum, Irwansyah melarang kliennya untuk hadir karena bukan kepentingan. Selama Nobu melakukan penyidikan di kepolisian sendiri, bahwa nobu sendiri tidak diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka. MN dan PP merupakan kedua terdakwa yang tidak ada kepentingan dalam persidangan dengan Nobu sehingga pengacara Nobu melarang untuk menghadiri persidangan tersebut.
“Nggak kenal dengan yang menyebar. Sekarang kalau Mbak jadi Nobu, terus yang menyebar ditangkap terus jadi terdakwa, apa Mbak mau datang beri keterangan, nggak kan? Makanya kan lucu, ngapain kita datang memberikan keterangan untuk orang yang sudah buat masalah, yang mana nggak pernah di-BAP juga,” urainya yang kami lansir detik.com. Nobu bersikeras kalau terdakwa bukanlah orang dikenalnya dan tidak ada kaitannya antara penyebar dan pemeran. Dia hanya bersyukur penyebar video syur miliknya dengan Gisel sudah diancam dengan ancaman pidana atau Bui. Dirinya pun kesal karena video tersebut tersebar dan menjadi konsumsi publik di media sosial sampai men menimbulkan kehebohan.