zavibes.com – Kasus kecelakaan mahasiswa UI tewas ditabrak oleh purnawirawan Polri saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Ditlantas Polda Metro Jaya turut angkat bicara tentang penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Syaputra pada kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW). Kejadian kecelakaan ini tepatnya di Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada tanggal 06 Oktober 2022 silam pada jam 01.30 WIB. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan kalau kejadian ketika cuaca sedang dalam kondisi jalan licin dan juga hujan.
Tim advokasi keluarga dari korban turut membenarkan hal ini. “Benar (HAS ditetapkan tersangka),” tandas tim advokasi keluarga korban, Indra Rezkisari ketika dikonfirmasi pada hari Kamis, 26 Januari 2023. Korban Hasyi Athallah kata Latif, saat itu sedang mengendarai sepeda motornya dengan diketahui kecepatan 60 km/jam. Sesuai dengan keterangan teman korban yang ada di belakang. Dikarenakan mengerem mendadak, maka membuat kendaraan korban jadi tergelincir. Setelah itu, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang diketahui berlawanan arah.
Latif mengklaim kalau runutan kejadian ini sesuai dengan keterangan diminta dari para saksi. Termasuk, sesuai bukti-bukti berhasil dikumpulkannya. Mulai dari titik tabrak, bekas jatuh kendaraan dan sebagainya. Disampaikan Latif, setelah kejadian kecelakaan sempat diupayakan proses oleh tim mediasi antara pihak keluarga korban bersama dengan Eko. Namun, sayangnya mediasi ini tidak menghasilkan titik temu. Hingga pada akhirnya, kepolisian pun melanjutkan proses hukum yakni melakukan menggelar adanya perkara. Kata Latif, hal ini dilakukan supaya adanya kepastian hukum.
“Nah pak Eko waktu itu sudah nggak bisa menghindarinya disebabkan sudah dekat juga,” tandasnya. Latif menuturkan gelar perkara mahasiswa UI tewas ditabrak dilakukan dengan melibatkan berbagai macam pihak. Dari mulai para ahli sampai internal Polri, seperti halnya Irwasda, Propam, sampai melibatkan Bidkum. Dari adanya hasil gelar perkara ini, sampai pada akhirnya pihak polisi sudah menetapkan bahwa Hasya Athallah yang merupakan korban tewas pada insiden ini menjadi tersangka. Alasannya, disebabkan korban lalai berkendara hingga membuat dirinya meninggal dunia.
Tidak cuma itu saja, dimana Latif menyampaikan kalau seseorang berkendara dijalan raya juga perlu berhati-hati, mengantisipasi setiap hal terjadi. “Kenapa dijadikan sebagai tersangka, dia yang sudah menyebabkannya,” sambungnya. “Sebab kelalaiannya itu menghilangkan nyawa orang lain dan juga dirinya,” sambungnya. “Kelalaiannya membuat dirinya meninggal dunia,” tandas Latief, pada hari Kamis, 26 Januari 2023 kemarin. Dari kesimpulannya, bukan kelalaian dari Eko. “Jadi yang menghilangkan nyawanya bukan Pak Eko, sebab kelalaiannya sendiri,” sambungnya.
Di sisi lain, Latif sendiri mengatakan kalau Eko tidak dapat dijadikan sebagai tersangka karena berbagai macam pertimbangan. Salah satunya yakni, dimana Eko berada di jalur sudah benar. Mahasiswi UI bernama Hasyi Athallah ini disebut ditetapkan menjadi tersangka pada kasus kecelakaan lalu lintas yang sudah melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW). Hasyi Athallah sendiri menjadi tersangka walaupun dirinya merupakan korban meninggal dunia pada insiden tersebut. Indira mengatakan informasi penetapan HAS menjadi tersangka sudah sesuai dengan adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) soal kasus kecelakaan tersebut.
Melalui surat itu lah, turut dilampirkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan). Dikarenakan, mahasiswi UI ini yang berstatus menjadi tersangka sudah meninggal dunia. Kemudian, Polisi turut menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan ini dengan adanya status korban menjadi tersangka. Latief menyebut kalau sebuah kasus mampi di SP3 perlu ada beberapa macam alasan. Pertama disebabkan kasus yang sudah kedaluwarsa. Kedua kasus tidak cukup terbukti dan alasan ketiga, tersangka sudah meninggal dunia.
Alasan ketiga ini menjadi dasar pihak polisi buat menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. “Jadi ada kepastian disitu juga kenapa kita berikan SP3,” tandas Latief. “Si ini dapat dijadikan tersangka dengan beberapa posisi,” sambungnya. “Jadi kita hentikan perkaranya,” tutupnya. Seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh berita mahasiswa UI tewas ditabrak oleh purnawira Polisi. Dan pada saat ini kasus dihentikan dengan status tersangka yakni korban.