zavibes.com – Komjen Agus Andrianto resmi mengemban jabatan Kabareskrim Polri usai resminya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin. Janji Yang sudah dilontarkannya terkait akan tuntaskan kasus KM 50 dengan baku tembak hingga menewaskan 6 laskar FPI. Janjinya dilontarkan pada hari Rabu (24/2/2021) di Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Kemudian Km 50 mungkin rekan-rekan sudah menunggu. Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM,” ujar Agus seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.
Memang tidak bisa dipungkiri dalam setiap penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama, tak terkecuali kasus KM 50. Kabareskrim meminta untuk masyarakatnya memberikan waktu kepada jajarannya. Alat bukti, waktu penyidikan yang sudah dibantu dari Komnas Ham merupakan suatu cara untuk mempercepat menangani dengan cepat. “Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada. Mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya,” tandas Agus.
Jenderal Listyo pun sudah memerintahkan untuk menyelesaikan kasus yang menyita publik segera dituntaskan, salah satunya yaitu kasus KM 50. Jendral Sigit Listyo mendasari penanganan kasus nyata berdasarkan rekomendasi Komnas Ham. Dimana salah satu rekomendasi Komnas HAM. Belasan barang bukti sudah diterima tim Investigasi Komnas HAM sebanyak 16 item barang bukti tersebut.
Perintah Kapolri Tuntaskan Kasus KM 50 Yang Dominasikan Perhatian Publik
Barang bukti tersebut diserahkan oleh ketua tim penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen yakni Andi Rian Djajadi pada hari Selasa(16/2/2021).”Ada 16 item, ini ada berbagai hal mulai dari ini (bungkusan) yang kami uji balistik dengan berita acara akan kami berikan dan berbagai temuan lain terkait 16 item,” sebut Anam.”Kenapa kami serahkan, karena memang ini guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi dari Komnas ham khususnya untuk penegakan hukum. Jadi memang dari surat yang kami terima dari Reskrim menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Komitmen bersama ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan serius. Dan kami berharap demikian,” imbuhnya.
Ada 3 macam barang bukti temuan di TKP yang sudah diuji oleh Labfor kemudian barang bukti digital. Nanti penyidik akan mempelajari, membantu dengan selektif dan melengkapi barang bukti yang sudah dimiliki penyidik. Dari hasil penyidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020 lalu, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut menewaskan enam laskar FPI yang terbagi dalam dua konteks yang berbeda.
Dua laskar FPI yang tewas dikarenakan terlibat bentrok dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Kemudian empat laskar FPI lainnya tewas dikarenakan adanya pelanggaran HAM. Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana upaya mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Rekomendasi keduanya dari Komnas HAM untuk meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang yang berada di dalam dua mobil.
Dua mobil yang terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap orang yang terdapat dalam mobil avanza hitam dengan berplat kendaraan nomor polisi 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD. Kemudian berikutnya untuk rekomendasi mengusut lebih lanjut lagi dalam kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Proses penegakkan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.
Sebelumnya menurut saksi mata yang diminta penjelasannya saat dilakukan pemeriksaan kalau korban disiksa terlebih dahulu sebelum ditembak mati. Keterangan yang diberikan Komnas HAM membeberkan sejumlah dari aksi terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tengah mengawal rombongan Habib Rizieq Shihab beserta keluarganya.
Tewasnya enam laskar FPI sata itu membuat publik memberikan perhatian yang besar lantaran adanya kejanggalan dan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan tim kepolisian. Dari keterangan saksi di rest area KM 590 ada satu laskar yang tewas dalam posisi duduk di mobil dan satu lainnya diturunkan ke jalan. Beberapa barang bukti dari petugas penyidikan sudah di taruh di meja salah satu waring yang berada di rest area KM 50. Setelah itu ada empat laskar yang dimasukkan ke dalam mobil lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol. Presiden Jokowi pun memberikan perintah untuk tuntaskan kasus KM 50 tersebut dengan menindak lanjutinya meskipun dengan waktu yang cukup lama.