zavibes.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada hari Senin, 13 Februari 2023 kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut supaya Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dimana pada kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa dengan sang istri, Putri Candrawathi, dan juga dua ajudannya, yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR dan Richard Eliezer atau Bharada. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah juga meyakinkan bersalah menurut hukum tindak pidana dan melakukan pembunuhan berencana serta tanpa hak melakukan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi seperti mestinya,” Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari Senin 13 Februari 2023 kemarin.
“Dengan menjatuhkan terdakwa pidana mati,” tandas Hakim Wahyu dilansir dari Kompas.com. Selain itu, Kuat Ma’ruf yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir dari keluarga Ferdy Sambo, juga turut menjadi terdakwa pada kasus ini. Melalui pertimbangannya, dimana majelis hakim menilai kalau Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan kalau bersalah sudah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang sudah direncanakan terlebih dahulu. Terkait dengan Ferdy Sambo divonis hukum mati, Peneliti Setara Institute Ismail Hasani turut mengkritik vonis hukuman mati.
Dijatuhkan kepada Sambo, bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat. Ismail Hasani mengatakan, kalau vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan adanya konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM) disebabkan sudah melanggar hak hidup seseorang. Ismail mengatakan, untuk menghukum seseorang, negara lewat peradilan semestinya tidak diperkenankan untuk menjatuhkan hukuman mati apa saja jenis kesehatannya. “Pada konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran hak hidup,” tandasnya.
“Hak hidup merupakan given dan nilai universal buat rezim hukum HAM dan dianut oleh negara-negara yang beradab,” kata Ismail yang dilansir dari Kompas.com. Tetapi, Ismail mengakui kalau publik menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Ismail juga memaklumi keputusan hakim yang sudah menjatuhkan hukuman mati disebabkan pidana mati masih dinilai sebagai hukum positif. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Sedangkan, Putri yang merupakan sang istri turut dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Mereka dinilai sudah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, keputusan ini sendiri jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup dan sang istri Ferdy Sambo, yakni Putri dihukum dengan pidana selama delapan tahun penjara.
Pada pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo, diketahui bahwa pihak kepolisian sudah menurunkan 255 personel buat bisa mengamankan jalanya persidangan pada hari Senin, 13 Februari 2023 kemarin itu. Hal tersebut turut disampaikan secara langsung oleh AKP Nurma Dewi, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan. “Kurang lebih 255 terdiri dari Brimob, Samapta, Dishub, Polwan, Lantas,” ungkap AKP Nurmala Dewi. “Maka, kurang lebihnya 255 hingga 260,” tandasnya. “Diperketat soalnya kan banyak penduduk atau penggemar,” ujarnya dilansir dari Viva.co.id.
Mengingat bahwa, para pendukung Ferdy Sambo juga menghadiri pembacaan vonis dari mantan Kadiv Propam Polri. Hal tersebut terlihat dari adanya fanbase yang mengaku sebagai pengger dari Ferdy Sambo dan sudah menyediakan agenda buat bisa mengikuti jalannya persidangan. “Teman yang ingin datang ke sidang dengan admin dan teman fans lainnya dapat menghubungi ferdysambo_fanbase (instagram),” tandas keterangan akun TikTok @peppysam. Saat ini Ferdy Sambo divonis hukum mati.